JEMBRANA, tridatupos.com ! Taruh bola di atas meja, simpan piring di dalam almari. Jangan coba-coba pakai narkoba, pastilah digiring pak Polisi brow.
Ngak percaya, ini contohnya gays. Tujuh orang pria di Kabupaten Jembrana terpaksa digiring Satresnarkoba Polres Jembrana. Mereka digiring memakai baju seragam oranye bertuliskan tahanan.
Usut punya usut, ketujuh pria yang dua diantaranya mahasiswa tersebut digiring mengenakan seragam oranye karena mereka kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu gays.
Keterangan dari Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, ketujuh pria tersebut ditangkap di beberapa TKP berbeda.
“Dari tujuh tersangka yang kami amankan, satu orang merupakan residivis narkotika dan dua lainnya pernah terlibat kasus pencurian serta dua tersangka lainnya merupakan mahasiswa. Semua yang diamankan adalah pengedar,” beber AKBP Kadek Citra Dewi, Minggu (8/6/2025).
Lanjut Kapolres Jembrana, ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial ZA (40) yang diamankan di Medewi, MFH (40) di Cupel, MR (44) di Gilimanuk, SM (46) di Banjar Tengah, JAP (26) di Tegal Badeng Barat, ZA (26) di Loloan Timur, serta AY (29) di Lelateng. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari para pelaku.
Gays, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Nah gays hukumannya berat lo, makanya jangan coba-coba pakai narkoba, apa lagi sebagai pengedar, pasti ditangkap pak pol brow. Yang masih bergelut di dunia ini cepat-cepat tobat sebelum tertangkap dan menjadi penghuni penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Jembrana. Jika menemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke hotline Polres Jembrana di nomor 110,” tutup AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.(dar)














