JEMBRANA ! teidatupos.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan Ni Wayan Dontri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPN menegaskan proses pembatalan sertifikat milik Ni Wayan Dontri sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kantor BPN Jembrana, I Gde Witha Arsana, menjelaskan kasus ini bermula dari permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh Sylvia Ekawati. Pihak Sylvia mengklaim SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri tumpang tindih dengan SHM miliknya, Nomor 2541/Desa Penyaringan, yang terbit lebih dulu pada 1993.
“Dari data yang ada diketahui bahwa SHM No. 2541/Desa Penyaringan awalnya terbit terlebih dahulu pada tahun 1993,” ujar Witha.
Ditemukan Tumpang Tindih hingga Cacat Prosedur
Menanggapi permohonan tersebut, tim BPN melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan adanya tumpang tindih sebagian antara kedua sertifikat. Selain itu, ditemukan pula kekeliruan dalam penerbitan SHM milik Ni Wayan Dontri pada 2018.
“Tanah yang semula tercatat sebagai tukad (sungai) berdasarkan gambar yang ada pada SHM 2541/Penyaringan, justru diterbitkan menjadi sertipikat lewat konversi,” jelas Witha.
Menurutnya, penerbitan sertifikat dari tanah sungai ini bertentangan dengan aturan pertanahan. Meskipun begitu, Witha menegaskan kesalahan prosedural ini tidak menjadi satu-satunya dasar pembatalan, karena terbentur ketentuan PP No. 18 Tahun 2021. Pembatalan dilakukan karena adanya tumpang tindih hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 64 PP Nomor 18 Tahun 2021.
Sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, Kepala Kantor Pertanahan Jembrana kemudian meneruskan permohonan pembatalan ke Kanwil BPN Bali. Kanwil BPN Bali selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 sebagai dasar pembatalan SHM 7395/Desa Penyaringan.
Witha menambahkan, pembatalan sertifikat tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan seseorang. Pihak yang sertifikatnya dibatalkan masih bisa mengajukan permohonan kembali, asalkan melengkapi bukti kepemilikan dan menempuh prosedur pendaftaran yang benar.
Laporan Awal ke KPK
Sebelumnya, kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L Giron, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (10/9) untuk melaporkan dugaan korupsi dalam kasus ini. Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak terkait pembatalan SHM kliennya.
Laporan ini menyasar Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, pejabat dan petugas BPN, hingga pihak swasta, PT Sungai Mas Indonesia.
Veronika menilai proses pembatalan ini mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan keberatan terhadap sertifikat hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan.
“Pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang secara jabatan,” tegas Veronika saat itu.(Sis)



